KELOMPOK THE FAMILY MCA TAK CERMINKAN UMAT MUSLIM

“Bahwa yang melakukan hate speech atau hoax itu adalah orang yang tidak bertanggung jawab, bukan mencerminkan umat Muslim,” ujar Syafruddin di Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Untuk itu, Syafruddin meminta jajaran Polri untuk tidak lagi menyebut kata Muslim dalam mengemukakan kasus penyebaran hoaks The Family MCA. “Saya perintahkan jajaran Polri untuk jangan lagi menyebut Muslim Cyber Army, itu no,” katanya menegaskan.
Menurut Syafruddin, seorang Muslim tidak akan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab berupa menyebarkan hoaks. Jajaran kepolisian, menurut dia, akan terus melakukan tindakan tegas pada penyebaran hoaks. Ia pun berharap agar Muslim tidak diasosiasikan dengan penyebaran hoaks.
“Kita bongkar dan akan terus dibongkar. Saya pesankan kepada media tidak lagi membuat judulnya Muslim, saya tersinggung sebagai Muslim,” kata Syafruddin menegaskan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA. Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap pada Ahad (4/3).
Sedangkan, sebelumnya, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC dan seorang lagi di Yogyakarta.
Mereka disebut menyebarkan berita hoaksdengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokasi. Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal junctopasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.(DN)


from CyberNews http://ift.tt/2Ii111L
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JK Hadiri Undangan High Peace Council di Afganistan untuk Misi Perdamaian

KAPOLRES Tanjungpinang Akan Memberikan Reward Kepada Personil Tim Cyber Troop

Akui termakan ISU Hoax, Viral Video Telur Palsu Syahroni Minta Maaf